
Jakarta, CyberNews. Meski tidak menikmati uang hasil korupsi, Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah tetap dihukum pidana. "Menimbang berdasarkan fakta hukum di persidangan tidak ada hal yang bisa menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,"kata Anggota Mejelis Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/8).
Hakim menilai, Ismeth selaku pimpinan di Otorita Batam telah menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran. Disposisi yang ditandatangani Ismeth telah memuluskan PT Satal Nusantara milik mendiang Hengky Samuel Daud ditunjuk sebagai perusahaan rekanan.
Proyek pengadaan empat unit mobil pemadam kebakaran merek Morita pada tahun 2004 senilai Rp4,4 miliar diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,6 miliar. Kemudian pada tahun 2005, pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 11,9 miliar juga diduga menimbulkan kerugian kas negara hingga Rp2,8 miliar. Kedua proyek pengadaan itu telah merugikan kas negara hingga Rp5,4 miliar.
''Selain menimbulkan kerugian negara, persetujuan dan disposisi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan metode penunjukan langsung yang dibuat terdakwa Ismeth mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,'' kata hakim Anwar.