panel header
NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Agustus 2010 | 22:04 wib
Pengadilan Banding Tambah Hukuman Politisi PPP


Jakarta, CyberNews.
Majelis Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman politisi PPP Endin Ahmad Jalaludin Soefihara menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama hanya mengganjar Endin hukuman 1 tahun 3 bulan.

"Majelis tingkat banding berpendapat, penerapan hukum PN Tipikor sudah tepat dan benar sehingga dapat dikuatkan,"kata Juru Bicara PT DKI Andi Samsan Nganro ketika dihubungi wartawan, Selasa (10/8).

Majelis yang diketuai oleh Roosdarmani dan beranggotakan Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan Hadi Widodo berpendapat hukuman Endin ditambah karena ada perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi korupsi bersama-sama. Pasalnya, putusan Pengadilan Tipikor hanya menyebutkan Endin melakukan korupsi sendiri. "Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,"imbuh Andi.

Karena itu, majelis bending menilai Endin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (tindak pidana dilakukan bersama-sama). "Alasannya, meskipun hadiah (suap) belum dinikmati akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lain. Sehingga menurut majelis perlu ditambah menjadi dua tahun," ujar Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Endin yang merupakan terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Namun KPK tidak mengajukan banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Udju Djuahaeri, Dudhie Makmun, dan Hamka Yandhu. Ketua Tim Jaksa yang menangani Endin, Sarjono Turin mengatakan, vonis terhadap Endin lebih dari separuh tuntutan karena itu KPK mengajukan banding.

Sebelumnya,  empat Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda S Goeltom divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang yang berlangsung terpisah, majelis menilai ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.

Empat terdakwa adalah, Dudhie Makmud Murod dari PDIP, Hamkda dari Golkar, Endin Soefihara dari PPP, dan Udju Djuharei dari fraksi TNI/Polri. Majelis hakim menghukum Dudhie dan Udju selama 2 tahun penjara dan Endin selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan Hamka dihukum paling berat, yakni selama 2,5 tahun. Namun ke-empat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 3 tahun.

( Mahendra Bungalan / CN12 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 199
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 222
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 161
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 244
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 151
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER