
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah.
"Setiap penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan," ujar Wakil Ketua PK Bibit Samad Riyanto kepada wartawan, Jumat (6/8).
Begitu juga, lanjutnya, setiap penetapan seseorang menjadi tersangka harus ditemukan dua alat bukti. ‘’KPK tidak mau diintervensi oleh siapapun, oleh karena itu KPK mau dilemahkan termasuk perekayasaan kasus Bibit Chandra,’’ tegasnya.
Bachtiar dijeblosan di rumah tahanan Cipinang terkait kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial). KPK telah menetapan Bachtiar sebagai tersangka sejak pertengahan Januari lalu, meski baru diumumkan secara resmi pada 1 Februri lalu.
Bachtiar merupakan tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Banchtiar diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mesin Jahit, Sarung, dan impor Sapi. KPK pun telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar. Sedang dalam pengadaan sarung di Departemen Sosial pada 2006-2008. Dalam proyek senilai Rp 25 miliar ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 11 miliar. Sehingga total kerugian negara hampir Rp 40 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menjadikan tersangka dari pihak rekanan pengadaan-pengadaan tersebut. Cecep Ruhyat yang menjabat sebagai Direktur PT Dinar Semesta menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sarung tahun 2006 sampai 2008. Musfar Aziz yang menduduki posisi Direktur di PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) menjadi tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit tahun 2004 hingga 2006.
KPK juga menetapkan pemilik PT Atmadhira Karya, Iken Nasution sebagai tersangka. Namun perkara pidana yang menjerat anak Adnan Buyung Nasution ini dihapus menyusul wafatnya Iken. KPK tengah mempertimbangkan gugatan perdata melalui kejaksaan.
( Mahendra Bungalan / CN13 )