
Jakarta, CyberNews. Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.
"Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya," papar Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM Danardi Sosrosumihardjo di Jakarta, Jumat (6/8).
Rokok elektronik atau "Elecronic Nicotine Delivery Systems" (ENDS) dipasarkan sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai.
Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Danardi mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari berbagai wilayah, antara lain Makasar, Semarang, Lampung, dan Palembang, mengenai beredarnya produk ilegal tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban.
"Karena ilegal, Badan POM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai," papar Danardi.
Dalam sebuah leaflet atau selebaran, salah satu produk tersebut yang bernama Rokok Elektrik Surabaya memasarkan dua jenis rokok, yakni berwarna hitam dan hijau.
( Ant / CN12 )