
Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini dijadwalkan membacakan putusan terhadap Ibrahim. Demikian dikatakan petugas Pengadilan Tipikor, Amin. Menurutnya, pembacaan putusan rencananya akan dibacakan hari ini, Senin (2/8) pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Ibrahim merupakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dia menjdi terdakwa pasca tertangkap tangan oleh petugas KPK sesaat setelah menerima suap dari pengacara Adner Sirait. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ibrahim hukuman penjara selama 12 tahun. Ibrahim dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta.
Jaksa Jaya P Sitompul juga mengatakan, Ibrahim juga dikenakan hukuman denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim Ibrahim terbukti menerima imbalan uang senilai Rp300 juta terkait pemenangan perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Uang yang berasal dari pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk Sitorus diserahkan kepada hakim tinggi itu melalui pengacara Adner Sirait. "Menyatakan terdakwa haji ibrahim bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya di Pengadilan Tipikor.
Tolak Bayar Denda
Penyerahan uang diserahkan pengcara DL Sitorus, Adner Sirait kepada hakim Ibrahim dilakukan di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat pada 30 Maret 2010. Transaksi suap tersebut terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keduanya berhasil ditangkap.
"Terdakwa menyampaikan kepada Adner tidak perlu membuat kontra memori banding atas pengajuan banding putusan perkara nomor 86/G/2009/PTUN-JKT dan meminta adner memberikan uang senilai Rp300 juta," kata Jaya.
Dalam pledoinya, Ibrahim menilai tuntutan jaksa hukuman penjara selama 12 tahun tidak adil. Sebab, banyak terdakwa yang merugikan uang negara hingga puluhn miliar dituntut jauh lebih ringan. "Ada disparitas mencolok terhadap tuduhan korupsi kepada saya," ujar Ibrahim dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu.
Ibrahim pun menolak membayar denda seperti yang dituntut oleh jaksa. Sebab dalam perkara suap yang menjeratnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Mohon dihilangkan tuntutan denda. Sebab saya tidak mungkin membayar denda setinggi itu, disamping tidak ada kerugian negara," pintanya.
( Mahendra Bungalan / CN27 )