
Solo, CyberNews. Pemkot Solo menjanjikan warga yang menghuni lahan Kerkop akan mendapat ganti rugi. Pasalnya, tempat tersebut akan dijadikan sebagai rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Surakarta Agus Djoko Witiarso, jumlah warga yang tercatat di lokasi pemukiman sebanyak ratusan orang. Namun, yang berhak menerima ganti rugi hanya 42 KK. "Nanti disesuaikan jumlah KK. Jadi tidak semua dapat, tapi sesuai KK," kata Agus, Sabtu (31/7).
Dia menuturkan, dana yang akan dipakai untuk membiayai ganti rugi berasal dari anggaran APBD perubahan. Untuk saat ini, pihaknya masih mengajukan sehingga belum bisa disebutkan jumlah nominalnya. "Yang jelas masih diusulkan ke APBD perubahan. Kalau sudah cair baru bisa dibagikan," tandasnya.
Menurut orang nomor satu di lingkungan DPU Surakarta itu, pihaknya berharap supaya warga kooperatif dengan rencana pembangunan rumah massal itu. Mengingat, program ini sudah disetujui oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
( Arif M Iqbal / CN14 )