
Jakarta, CyberNews. Anggota tim pengawas (timwas) rekomendasi pansus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, ternyata masih berpikir positif atas pernyataan Ketua Komisi III Benny K Harman yang ingin menutup kasus bailout sebesar 6,4 triliun tersebut.
Hendrawan mengatakan, apa yang diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat Benny K Harman tersebut hanyalah sebagai pancingan kepada ketiga institusi penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk tetap serius melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan paripurna Century.
"Itu artinya, dia hanya menggoda supaya lembaga penegak hukum bekerja lebih keras lagi. Kalau ditutup, berarti lembaga penegak hukum tidak menjalankan tugasnya. Kalau bukan memancing, berarti dia (Benny) itu ngelindur," kata Hendrawan kepada Suara Merdeka CyberNews, di Gedung DPR, Selasa (27/7).
Menurutnya, Benny K Harman menilai penegak hukum selama ini tidak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Karena itu, lanjutnya, sebagai ketua komisi III, Benny angkat bicara dan menantang KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. "Saya sampai saat ini masih menganggap pernyataan itu positif, dalam kaitannya untuk mendorong kinerja para aparat penegak hukum," ujarnya.
Skenario Lama
Hal senada juga dikatakan oleh mantan anggota panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy. Menurutnya, ada kemungkinan pernyataan Benny tersebut merupakan pancingan kepada ketiga institusi penegak hukum untuk lebih menunjukkan kinerjanya.
Meskipun demikian, dia menilai, pernyataan tersebut merupakan skenario lama yang sering kali dilancarkan Partai Demokrat untuk menutup kasus Century. Dia menegaskan, kasus Century tidak akan dapat ditutup sebelum kasus tersebut selesai. Sebab, Pansus melalui Paripurna telah memberikan beberapa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh ketiga aparat penegak hukum.
Sebeumnya, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman meminta agar kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun dihentikan. Dia beralasan sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dan umum.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu juga berharap agar kasus ini tidak terus dipelihara, sehingga bisa menyandera orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya. Karena, dia melihat dari awal bahwa kasus Century sudah sarat muatan balas dendam.
( Satrio Wicaksono / CN27 )