
SETORKAN ROKOK: Ratusan buruh rokok di salaha satu brak merek rokok di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo Kudus sibuk menyetorkan rokok sebelum didistribusikan. (SM CyberNews/ Ruli Aditio)
Kudus, CyberNews. Angkatan kerja setiap tahun selalu mengalami peningkatan, tetapi sering tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai. Hal ini membuat sebagian orang memutuskan ikut bekerja di perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Sayangnya, sejumlah perusahaan tersebut masih sering melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak jarang merugikan bagi tenaga kerja outsourcing (penyalur-red).
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kudus, Noor Yasin Sabtu (24/7) mengatakan, pelanggaran yang sering banyak terjadi tersebut adalah terkait dengan bidang pekerjaan tenaga kerja yang terkadang tidak sesuai. "Tenaga kerja outsourcing sering banyak dimanfaatkan untuk kegiatan pokok produksi secara langsung padahal dalam aturannya hanya boleh mengerjakan pekerjaan yang termasuk dalam kegiatan penunjang produksi," katanya.
Pekerjaan kegiatan penunjang yang seharusnya dikerjakan oleh tenaga outsourcing tersebut seperti, tenaga kebersihan, satpam, pelayanan kamar, ataupun tenaga dapur.
"Namun pada kenyataannya terkadang perusahaan penyedia tenaga outsourcing masih saja sering melanggar, dengan mempekerjakan mereka pada perusahaan denga posisi pada kegiatan pokok produksi tentunya hal terseut tidak dibenarkan," ujarnya.
Pelanggaran
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan pada bab IX pasal 66 yang tercatat, pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," terangnya.
Di singgung soal jika sudah terjadi pelanggaran ini pihaknya akan memberikan teguran pada perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. "Dalam hal ini kami selaku pengawas nantinya akan memeriksa surat perjanjian kerja dulu antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan tenaga kerja outsourcing. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan," tandasnya.
( Ruli Aditio / CN27 )