panel header
MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 Juli 2010 | 10:14 wib
Aturan Tenaga Kerja "Outsourcing" Sering Dilanggar
image

SETORKAN ROKOK: Ratusan buruh rokok di salaha satu brak merek rokok di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo Kudus sibuk menyetorkan rokok sebelum didistribusikan. (SM CyberNews/ Ruli Aditio)

Kudus, CyberNews. Angkatan kerja setiap tahun selalu mengalami peningkatan, tetapi sering tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai. Hal ini membuat sebagian orang memutuskan ikut bekerja di perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Sayangnya, sejumlah perusahaan tersebut masih sering melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak jarang merugikan bagi tenaga kerja outsourcing (penyalur-red).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kudus, Noor Yasin Sabtu (24/7) mengatakan, pelanggaran yang sering banyak terjadi tersebut adalah terkait dengan  bidang pekerjaan tenaga kerja yang terkadang tidak sesuai. "Tenaga kerja outsourcing sering banyak dimanfaatkan untuk kegiatan pokok produksi secara langsung padahal dalam aturannya hanya boleh mengerjakan pekerjaan yang termasuk dalam kegiatan penunjang produksi," katanya.

Pekerjaan kegiatan penunjang yang seharusnya dikerjakan oleh tenaga outsourcing tersebut seperti, tenaga kebersihan, satpam, pelayanan kamar, ataupun tenaga dapur.

"Namun pada kenyataannya terkadang perusahaan penyedia tenaga outsourcing masih saja sering melanggar, dengan mempekerjakan mereka pada perusahaan denga posisi pada kegiatan pokok produksi tentunya hal terseut tidak dibenarkan," ujarnya.

Pelanggaran
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan pada bab IX pasal 66 yang tercatat, pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," terangnya.

Di singgung soal jika sudah terjadi pelanggaran ini pihaknya akan memberikan teguran pada perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. "Dalam hal ini kami selaku pengawas nantinya akan memeriksa surat perjanjian kerja dulu antara perusahaan penyedia tenaga kerja  dengan tenaga kerja outsourcing. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan," tandasnya.

( Ruli Aditio / CN27 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 203
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 226
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 145
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 250
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 149
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER