panel header
NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
20 Juli 2010 | 21:18 wib
Dua Warga Temanggung Diduga Jadi Korban Traffiking

Temanggung, CyberNews. Dua warga Kabupaten Temanggung diduga menjadi korban perdagangan manusia atau traffiking. Kedua korban yang merupakan kakak beradik dengan inisial Sr (24) dan Sm (17) kini telah pulang kembali ke daerah asal mereka.

Sr pulang terlebih dulu pada awal Juli lalu, sedangkan adiknya yang masih dibawah umur menyusul sekitar 2 minggu kemudian. Kepulangan korban ke kota asalnya didampingi perwakilan aktivitis dari LSM Women and Child Crisis Centre (WCC).

Setibanya di Temanggung, mereka lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres. Dari informasi yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews, kasus ini bermula dari tawaran kerja di sebuah restoran di Jakarta oleh oknum berinisial R, yang terhitung masih kerabat korban.

Keduanya berangkat ke Jakarta dengan diantar seorang laki-laki. Namun sesampainya di Jakarta, mereka tidak dipekerjakan di restoran sebagaimana yang dijanjikan, melainkan dibawa ke Bandar Baru, Sumatra Utara.

Seluruh biaya perjalanan ditanggung pula oleh kedua korban. Disana, mereka mengaku ditampung di sebuah barak dan dipaksa bekerja sebagai PSK. Bahkan dalam sehari, mereka bisa sampai melayani hingga 5 orang. Sr dan Sm akhirnya nekat kabur, dan pulang ke rumahnya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.

Saat dimintai tanggapan, Ketua Bidang Advokasi WCC Temanggung, Siti Mahanim mengatakan sesuai ketentuan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, para pelaku yang terlibat dalam proses pengiriman korban ke luar daerah dapat diancam dengan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu dari korban masih berusia dibawah 18 tahun.

"Kami akan terus berupaya mendampingi korban, tidak hanya secara hukum tapi juga dukungan psikologis," katanya, Selasa (20/7). Atas kejadian ini, pihak WCC juga telah membuat laporan ke komisi D DPRD Kabupaten Temanggung.

( Amelia Hapsari / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 244
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 293
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 150
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 315
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 156
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER