
Solo, CyberNews. Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta mengambil langkah serius dalam pengendalian jumlah mutasi penduduk. Salah satunya dengan menambah syarat pekerjaan bagi mereka yang hendak mengajukan menjadi warga Solo. Artinya pengangguran yang ingin masuk mutasi ke Solo akan “dilarang.” Hal tersebut nantinya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperd) Administrasi Kependudukan yang saat ini masih dibahas di DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto mengatakan, ketentuan tersebut bukan untuk menghalangi warga lain masuk ke Solo. Tetapi pemkot punya wewenang pembatasan. “Kalau datang ke Solo hanya menjadi beban kota, maka akan percuma saja. Peningkatan kesejahteraan, salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja, itu kan hak dasar yang harus dipenuhi pemkot. Bila jumlah pengangguran meningkat itu tentu menjadi persoalan lagi,“ paparnya, usai Rapat Staf Internal, Senin (19/7).
Pembatasan penduduk itu, lanjut dia, juga sudah diberlakukan pada sejumlah kota besar lainnya. Pengetatan juga diberlakukan dengan menambah syarat kepemilikan tempat tinggal dan waktu domisili. “Tidak bisa dipungkiri mutasi ke Solo cukup tinggi beberapa waktu terakhir. Kalau tidak dikendalikan anggaran program layanan itu bisa terus membengkak. Setiap program tetap harus ada pembatasan, tidak bisa unlimited,” kata dia.
( Dini Tri W / CN14 )