
Magelang, CyberNews. Wali Kota Magelang H Fahriyanto mengaku, posisinya sekarang terjepit untuk menetapkan investor yang akan membangun Pasar Rejowinangun. Di satu pihak tim seleksi yang dibentuk pemkot telah menetapkan investor pemenang lelang. Yaitu PT Reka Konstruksi, PT Rizki Kembar Jaya dan PT Bratautama Rodamandiri (JO).
Di lain pihak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memenangkan gugatan yang diajukan calon investor PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) Jakarta. Yakni, pengadilan tersebut membatalkan pemenang seleksi pemilihan badan hukum kerjasama pembangunan Pasar Rejowinangun yang sudah diputuskan Pemkot Magelang.
"Saya belum bisa menunjuk investor, karena posisi saya terjepit. Kalau mencabut, saya bisa dituntut investor pemenang lelang. Pemkot kemudian mengajukan banding yang lamanya sekitar tiga bulan, tetapi saat itu saya sudah tidak lagi menjabat wali kota," ungkap H Fahriyanto yang akan mengakhiri jabatan periode kedua pada 29 Agustus 2010.
Terkait itu, Koordinator LSM Cicak Bintoro Dwi Prasetyo SE meminta wali kota tidak perlu banding. "Pak Wali tidak akan dituntut, karena yang membatalkan pemenang lelang bukan pemkot tetapi PTUN Semarang. Bapak mengalah untuk kemenangan pedagang dan masyarakat Kota Magelang," tuturnya.
Fahriyanto mengatakan, proses banding atas putusan PTUN baru didaftarkan. Nanti akan dikaji efek hukumnya apa, kalau banding ke PT TUN Surabaya dicabut. "Juga ada kepentingan apa, jangan sampai saya disangka mau cari pesangon. Jadi, semuanya harus melalui kajian," tegas Fahriyanto.
( Doddy Ardjono / CN14 )