
Banyumas, CyberNews. Kekurangan guru SD yang terjadi di Banyumas hingga saat ini belum dapat dipenuhi melalui pengadaan guru melalui rekrutmen CPNS yang diadakan setiap tahun. Formasi yang disediakan dalam rekrutmen tersebut belum sebanding dengan kekurangan yang terjadi.
Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Dinas Pendidikan Banyumas, Rahita Utama mengungkapkan, pengadaan guru SD melalui rekrutmen dari formasi umum pada tahun lalu hanya sebanyak 170 orang. Padahal informasi dari BKD, kekurangan guru SD di kabupaten hingga sekarang mencapai sebanyak 960 orang.
Apalagi jumlah tersebut tidak hanya dialokasikan untuk guru SD saja, tetapi juga SMP dan SMA. "Setiap tahun kami terus berupaya agar jumlah formasi untuk guru SD ditambah. Namun itu tergantung pemerintah pusat karena terkait dengan anggaran yang harus dikeluarkan, sehingga sulit bagi kami untuk memenuhi kekurangan tersebut," kata dia, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, kekurangan guru SD tidak hanya terjadi di Banyumas saja, tetapi juga di kabupaten lain. Sebenarnya kekurangan guru tersebut sudah diprediksi sebelumnya. Sebab sebagian besar guru SD yang diangkat melalui Inpres pada Tahun 1974, sekarang banyak yang mulai memasuki masa pensiun. Bahkan kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga tahun 2014 mendatang.
Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut dia, sebenarnya pemerintah melalui Ditjen Dikti pada tahun 2006 mengeluarkan program Pendidikan Guru SD (PGSD). Namun, lulusannya belum banyak. Selain itu, perguruan tinggi yang membuka program ini juga belum sebanyak program-program lainnya.
Selain karena pengadaan guru melalui rekrutmen CPNS belum mampu memenuhi kekurangan, menurut dia, banyaknya tenaga pendidik SD yang pensiun juga menjadi penyebab terjadinya kekurangan guru.
Meski sekarang terjadi kekurangan guru, kepala sekolah tetap dilarang untuk mengangkat guru wiyata bakti sendiri. Alasannya bertentangan dengan PP No 48 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Kalau komite mau mengangkat sendiri guru wiyata bakti dengan SK komite, ya silakan saja. Yang jelas kepala sekolah tidak diperbolehkan mengangkat guru wiyata bakti," tandasnya.
Namun persoalannya, untuk mengangkat guru wiyata bakti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi SD tidak diperbolehkan untuk menggaji mereka. Terkait dengan wacana memperbantukan guru SMP dan SMA yang selama ini dinilai berlebih, menurutnya, hal itu tampaknya juga masih sulit dilakukan.
( Bayu Setiawan / CN13 )