
Jakarta, CyberNews. Potensi kerugikan negara akibat korupsi dalam sektor kehutanan sangat besar. Seperti kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan pengesahan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Rencana Kerja Strategis (RKT) selama 2002-2005, sejumlah perusahaan di Provinsi Riau dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp889,29 miliar.
Dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara itu salah satunya berasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh perusahaan secara melawan hukum setelah dikurangkan setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara seluruhnya sehingga berjumlah Rp889,29 miliar,” ujar Muhammad Rum dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7).
Saat kasus itu terjadi, Asral menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak (2002-2003) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (2004-2005). Pada Mei 2001-Mei 2002, enam perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product mengajukan permohonan IUPHHK-HT di wilayah Kabupaten Siak.
Jaksa Rum menambahkan, Bupati Siak Arwin AS saat itu memberikan disposisi agar Asral segera memproses permohonan izin tersebut. Hasil survei area justru mengungkapkan sejumlah wilayah yang dimohonkan untuk IUPHHK-HT masih berupa hutan alam yang dilarang oleh Keputusan Menteri Kehutanan. Namun terdakwa tetap memberikan pertimbangan teknis yang isinya mendukung untuk dikabulkannya permohonan IUPHHK-HT.
“Setelah diterbitkannya izin tersebut oleh bupati, perusahaan perusahaan tersebut memberikan sejumlah uang kepada terdakwa maupun Arwin AS," ujar Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, lanjut M Rum, terdakwa Asral menerbitkan keputusan BKT-RKT mengenai IUPHHK-HT kepada perusahaan serupa di Kabupaten Siak. Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Asral juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp1,54 miliar, Selain itu perusahaan-perusahaan itu pun mendapatkan keuntungan dariperolehan izin tersebut,” ujar Rum.
JPU menjerat perbuatan Asral dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Asral Rachman langsung membacakan nota keberatan terhadapa tuduhan JPU. Menurut M. Rudjito, salah satu pengacara, tidak benar merugikan keuangan negara karena perusahaan-perusahaan yang menerima izin IUPHHK-HT tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Hak-hak negara telah terpenuhi dengan dibayarnya PSDH dan DR. Oleh karena itu kepemilikan hasil kayu itu adalah pada perusahaan,” kata Rudjito.
( Mahendra Bungalan / CN12 )