
Kudus, CyberNews. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha 68 perusahaan rokok di wilayah eks-Keresidenan Pati selama tahun 2010.
Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Layanan Informasi Zaini Rasyidi, di Kudus, Minggu (27/6), mengatakan, pencabutan izin usaha ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, salah satunya karena dianggap tidak berproduksi atau mengubah fungsi perusahaan menjadi fungsi yang lain.
Penindakan ini, kata dia, untuk menyadarkan pelaku usaha rokok agar lebih menaati aturan dan menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara ini perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi di wilayah eks-Keresidenan Pati sekitar 253 unit, termasuk tiga perusahaan yang baru diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tahun ini. Perusahaan tersebut tersebar di wilayah Keresidenan Pati, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Blora, dan Kudus.
Sebelumnya, KPPBC Kudus mencabut izin usaha sebanyak 230 unit perusahaan rokok yang terdapat di wilayah eks-Keresidenan Pati selama 2009. Pada tahun tersebut KPPBC Kudus juga menutup sementara 46 perusahaan rokok di wilayah Keresidenan Pati. Hal itu karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban dan diindikasikan terlibat dalam sejumlah pelanggaran.
( Ant / CN16 )