
Semarang, CyberNews. Puluhan penyapu jalan dengan didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) melakukan audiensi bersama Komisi D DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut agar hak upahnya sesuai dengan UMK Kota Semarang sebesar Rp 939.756.
Buruh Penyapu Jalan, Endang Sugiarti (45) mengatakan, selama bekerja puluhan tahun sebagai buruh sapu mulai shift pagi antara pukul 05.00-13.00 atau shift siang pada pukul 11.00-17.00, dia hanya mendapat upah sebesar Rp 350 ribu-Rp 550 ribu per bulan.
Selain itu, status dirinya di CV yang mempekerjakan juga tidak jelas, setelah bergabung dalam organisasi SBSI. ''Saya sudah tidak dipekerjakan kembali, tapi dipecat juga belum,'' ungkapnya.
Merasa kebebasan berorganisasi para penyapu jalan juga tercederai, ditambah upah yang tidak layak. Ketua SBSI Pusat, Muhktar Pakpahan menyampaikan, seharusnya pemkot melakukan penelusuran tentang dana kebersihan yang telah dianggarkan agar tidak terjadi permasalahan dan perlu melakukan pemeriksaan terkait kebebasan berorganisasi. Pasalnya, hak berorganisasi sudah dibebaskan dan dilindungi undang-undang.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinakertrans Kota Semarang menanggapi, sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, penyapu jalan termasuk pemborongan pekerjaan. Dimana pihak ketiga (penyedia jasa tenaga kerja) menyerahkan kepada pemborong yang menggunakan tenaga penyapu jalan.
''Pihak kami hanya sebatas melakukan pengawasan dengan pemeriksaan terhadap penyapu jalan apakah benar mereka menerima upah di bawah UMK. Dan temuan di lapangan upah mereka sekitar Rp 360 ribu-Rp 500 ribu per bulan dengan bekerja selama 5 9 jam per hari,'' ungkapnya.
( Anggun Puspita / CN26 )