
Jakarta, CyberNews. Pemerintah menilai pelarangan rokok kretek Indonesia di Amerika Serikat tidak perlu direspon dengan pemboikotan produk AS. Namun, Indonesia akan mencoba melakukan lobi secara business to business.
Menteri Perindustrian Mohammad Solaeman Hidayat menyatakan pemerintah sejauh ini belum menerima laporan terkait gugatan pengusaha Indonesia ke World Trade Organization (WTO) dalam kasus tersebut.
"Mereka belum secara resmi melapor ke pemerintah. Jadi itu masih sengketa di korporasi, saya belum dapat laporannya dan mereka sepertinya akan menyelesaikannya secara B to B. Saya kira Sampoerna telah mengetuai tim lawyer untuk menggugat," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, akarta, Rabu (16/6).
Hidayat meyakini pelarangan tersebut merupakan strategi Amerika untuk menghentikan ekspor kretek Indonesia. "Itu strategi merek untuk menghentikan ekspor kretek kita," cetusnya.
Namun, Hidayat yakin pengaruh larangan tersebut tidak begitu besar mengingat persentasenya yang tidak begitu besar. "Pangsa pasar rokok kretek kita di Amerika memang ada tapi tidak besar persentasenya, yang banyak di Malaysia," jelasnya.
Sebelumnya, Larangan AS tersebut tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah disahkan oleh pemerintah AS.
Dalam aturan Tobacco Control Act menyatakan bahwa rokok kretek atau aromatik dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma. Pemerintah As mengkhawatirkan rokok-rokok kretek atau aromatik akan membuat ketagihan bagi anak-anak di bawah umur.
Adapun, Indonesia telah mengajukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa perdagangan Dispute Settlement Body (DSB) WTO, terkait adanya larangan penjualan rokok kretek (atau rokok aromatik) dari pemerintah AS.
( Kartika Runiasari / CN13 )