
Jakarta, CyberNews. Berlarut-larutnya kasus yang dituduhkan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dilakukan untuk menyandera lembaga anti korupsi tersebut. Ada pihak yang menginginkan penanganan kasus-kasus besar seperti kasus Bank Century dihentikan.
Hal ini dikatakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Kemitraan, Dadang Tri Sasongko dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (13/6). Menurutnya, meski saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, namun KPK berulang kali menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai. "KPK masih terus menyelidiki kasus yang diduga melibatkan banyak pemegang kebijakan tersebut," kata Dadang.
Dia menuding, SKPP memang digunakan untuk menggantung kasus Bibit Chandra. Secara jangka panjang digunakan untuk melemahkan KPK yang menjadi agenda politik tingkat tinggi. "Presiden memang beberapa kali menunjukkan ketidaksukaan terhadap apa yang telah dilakukan KPK," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan, kemenangan terus yang dialami Anggodo Widjaja bukan kerja Anggodo semata. Tetapi merupakan kemenangan kerja mafia mengalahkan akal sehat. "Ada kepentingan politik tingkat tinggi yang mencoba mengkooptasi KPK. Anggodo menang berturut-turut. Langkah Jaksa Agung mengajukan PK hanya untuk menyandera KPK," katanya.
Dia menambahkan, masyarakat tentu tidak lupa dengan rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam percakapan tersebut membuktikan adanya rekayasa dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Proses hukum digunakan sebagai instrumen untuk membelenggu KPK," tegasnya.
Dia berpendapat, langkah yang diambil Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari andil Presiden. Karena satu hari sebelum Kejaksaan mengumumkan pengajuan PK, Jaksa Agung dijadwalkan bertemu Presiden dan membicarakan alternatif penuntasan kasus Bibit dan Chandra. "Tentu saja juga wajar jika publik menilai dan ragu dengan komitmen Presiden menuntaskan rekayasa proses hukum dan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut. Bukan tidak mungkin Presiden merestui apa yang dilakukan Kejaksaan saat ini," tegasnya.
( Mahendra Bungalan / CN14 )