
Karanganyar, CyberNews. Nasib malang dialami Sutrisno, yang bertugas sebagai penjaga salah satu Puskemas pembantu Jambangan di Kcematan Mojogedang. Satu tahun bertugas dan telah diangkat menjadi CPNS, bahkan telah mendapat nomor induk pegawai (NIP) 500189811, tiba-tiba SK itu dicabut oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Sutrisno menceritakan, pada awalnya dia diangkat menjadi CPNS sebagai penjaga Puskesmas Jambangan. Pengangkatan dirinya berdasarkan SK Bupati No 813.1.2.3/031/2008, dengan nomor induk pegawai (NIP) 500189811. Bahkan, Sutrisno pun telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pra-jabatan dan dinyatakan lulus.
"Setelah satu tahun bertugas, bulan Juni 2009 saya dipanggil agar menghadap ke Dinkes dan disuruh membawa SK CPNS. Saat sudah bertemu, Bu Ninik Sri selaku Kepala Dinas (saat itu--red) mengatakan pengangkatan saya ternyata salah orang dan harus dibatalkan," katanya, Jumat (11/6).
Kontan Sutrisno pun kaget dan terpukul. Atas dalih dan alasan pihak Dinkes semacam itu dia tidak bisa berbuat banyak. Cuma pasrah dan bingung hendak mengadukan nasibnya kepada siapa. Padahal setelah mendapat SK pengangkatan sebagai CPNS, dia langsung berhutang Rp 20 juta untuk berbagai keperluan.
Kepada dirinya, kata Sutrisno, pejabat di Dinkes menyampaikan bahwa SK CPNS yang telanjur diberikan kepadanya adalah hak petugas tata usaha Puskemas Kebakkramat yang juga bernama Sutrisno. "Rasanya sangat berat menerima kenyataan ini dan berusaha ikhlas. Saya hanya minta diprioritaskan kalau ada lagi, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," keluhnya.
Kadinkes Karanganyar, Cucuk Heru K, saat dihubungi mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut perihal masalah ini. "Saya masih bertugas di Jakarta," katanya melalui telepon.
Di sisi lain pihaknya perlu mengecek informasi itu karena hal itu berada dalam penanganan bidang kepegawaian. Disamping itu, saat itu pada kepala dinas sebelumnya.
SK Pengangkatan Sutrisno sebagai CPNS di lingkungan Dinkes Karanganyar diterbitkan 12 April 2008 dan ditandatangani Sekda Kastono DS. Saat itu, Sutrisno diangkat sebagai CPNS dengan golongan Ia.
Setelah diangkat sebagai CPNS pada bulan April 2008, dia kemudian mengikuti kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I dan II Departemen Dalam Negeri (Depdagri) angkatan ke XIV, tanggal 6-27 Desember 2008. Hasilnya Sutrisno yang berpangkat juru muda dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik.
( Widodo Prasetyo / CN13 )