panel header
NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Juni 2010 | 00:31 wib
Baru Ditemukan Pelanggaran
KPK Tegaskan Tidak Ada Barter Kasus Century

Jakarta, CyberNews. Belum juga ditemukannya tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus Bank Century menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menegaskan tidak ada barter kasus.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M.Hamzah menegaskan bahwa tim penyelidik masih mendalami kasus yang menyita perhatian publik tersebut. "Kami tidak pernah bargaining dengan siapa pun," tegas Chandra singkat di sela-sela rapat Tim Pengawas Century DPR bersama KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR, Rabu (9/6).

Hal senada dikatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, bahwa tidak ada tawar menawar dalam penanganan sebuah kasus, termasuk dalam penanganan kasus Bank Century. "KPK tidak menginginkan hal itu," ujarnya.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, Ferry mengatakan, KPK telah menemukan adanya pelanggaran terkait pengucuran dana talangan Bank Century. Namun, KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana tersebut.

Kekecewaan penanganan kasus Century juga ditunjukkan Pimpinan Rapat Tim Pengawas Century DPR Pramono Anung. Dia menilai bahwa penyelidikan kasus Century yang jalan di tempat bisa saja dipengaruhi oleh kondisi psikologis KPK. "KPK seperti punya beban yang berat. Yang jelas yang dijadikan rekomendasi (DPR) tidak dijalankan. KPK seperti ada tekanan politik yang berat," ujar Pramono.

Sementara itu, dalam tempat yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, tawaran pengembalian uang yang akan dilakukan oleh pemegang saham Bank Century, Hasyim Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tidak menghapus hukuman pidana keduanya   "Saya tidak bisa menghapuskan pidana mereka walaupun akan mengembalikan uang," tegas Hendarman.

Namun menurutnya, bisa jadi keringanan hukuman diberikan kepada Hasyim dan Rafat atas niatnya untuk mengembalikan uang negara. Hendarman mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar untuk pengejaran aset Bank Century di negara asing. "Akan saya kejar," katanya.

( Mahendra Bungalan / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 227
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 262
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 151
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 247
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 150
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER