
Temanggung, CyberNews. Meski diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah, kegiatan bursa kerja ternyata tidak sepenuhnya menjamin hak perlindungan para pencari kerja. Sejumlah warga Kabupaten Temanggung diduga menjadi korban penipuan salah satu perusahaan saat mendaftar lewat acara Job Fair, yang diselenggarakan akhir bulan Maret lalu di BLK Maron. Atas kejadian ini, seorang korban telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ripto Susilo membenarkan adanya dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Maron guna menindaklanjuti laporan korban. “Kami sudah meminta kepada BLK untuk mengecek ke perusahaan yang dimaksud. Jika benar, pasti akan kami tindak tegas,” kata Ripto di ruang kerjanya, Rabu (2/6).
Sesuai keterangan korban, perusahaan yang disinyalir melakukan tindak penipuan tersebut beralamatkan di Magelang, atas nama PT Cita Mitra Mandiri dengan oknum karyawan berinisial K. Sewaktu mendaftar lewat Job Fair di perusahaan itu, pelamar diminta membayar Rp 1 juta dengan dalih biaya transportasi. Tidak hanya dimintai uang, penempatan kerja mereka juga tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam kesepakatan awal, korban dijanjikan akan disalurkan bekerja ke sebuah perusahaan industri kopi merk ternama, yang pabriknya berada di Jakarta.
Namun mereka justru ditempatkan di pabrik tekstil dan onderdil otomotif dengan lokasi Cikarang. Karena merasa tidak sesuai dengan harapan, korban akhirnya memutuskan untuk keluar meski baru beberapa hari bekerja dan kembali ke rumahnya di Parakan. Sedangkan beberapa rekannya masih bertahan disana meski kerap mengeluh tidak betah dengan kondisi kerja yang ada.
( Amelia Hapsari / CN14 )