
Bandung, CyberNews. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menyebut bahwa kasus trafficking masih menjadi fenomena gunung es. Jumlah korban yang tidak tercatat bisa jadi malah lebih besar dari data yang tercatat.
Pihaknya menjadikan penanganan kasus trafiking sebagai prioritas. Di antaranya pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kedua SPM itu diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi daerah dalam penanganan kasus trafficking dan pedoman bagi daerah dalam penanganan kasus trafficking," kata Linda di Bandung, Selasa (25/5).
Dia mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah provinsi di antaranya Jabar, Jateng, dan Jatim. Pemerintah ketiga provinsi dinilai memiliki respon yang baik di antaranya dengan menerbitkan perda terkait dan kerjasama dengan sejumlah provinsi yang berada di perbatasan.
"Itu bisa menjadi salah satu solusi mengatasi trafficking, karena sebagai daerah transit, ke luar negeri melalui perbatasn, akan lebih memperkuat upaya pencegahan," jelasnya.
Menurut dia, ketiga provinsi itu memiliki catatan tinggi terkait jumlah korban trafficking. Untuk itu, diperlukan sosialisasi tentang pencegahan dan tindak pidana perdagangan orang kepada masyarakat. "Jangan mudah terbujuk dengan tawaran memberikan pekerjaan yang lebih baik," katanya.
Ditambahkan, pemerintah juga tengah membentuk gugus tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang yang diketuai Menko Kesra.
( Setiady Dwi / CN13 )