
Semarang, CyberNews. Oknum TNI Serma Khemyn Sutomo (45) akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Militer II/10 Semarang. Anggota Kodim 0733/Semarang untuk wilayah Komaril Mijen itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis 'different ablelity' (diffable) yang berusia di bawah umur. Korban adalah DW (14), warga Tempel, Jatisari, Mijen, yang tidak lain merupakan tetangga terdakwa Khemyn.
Majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Mayor CHK Warsono SH dalam putusan yang dibacakan Senin (22/3), juga membebankan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan dan denda sebesar Rp 10 juta terhadap terdakwa. Atas putusan itu, terdakwa setelah berunding beberapa saat dengan penasehat hukumnya, Kapten CHK Silain SH, menyatakan banding.
Putusan terhadap Khemyn itu lebih tinggi dibanding tuntutan Oditur Militer ayor CHK Yusuf Raharjo SH yang menuntut hukuman setahun penjara. Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah, pada saat peristiwa terjadi, korban dalam kondisi tidak berdaya.
Dijelaskan majelis hakim, dari visum yang ada, hymennya menunjukkan arah sekitar pukul 21.00, yang itu mengindikasikan peristiwa persetubuhan pada 5 Agustus 2009 silam itu terjadi dengan unsur paksaan. Kondisi korban yang tunarungu dan tunawicara, gampang minder, mudah disuruh-suruh, menjadikan korban yang merasa sakit dan takut itu diam saja, kendati di bawah tekanan.
Sidang dihadiri ibu korban, yang tidak mau disebut namanya, enggan memberikan tanggapan.
( Yunantyo Adi / CN14 )