
Solo CyberNews. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof DR Moh Mahfud MD menegaskan, bahwa praktik jual beli kasus di pengadilan menjadi ancaman serius. Jika praktik itu dibiarkan saja dan merajalela di mana-mana, maka Republik ini diambang kehancuran, sebab hukum sudah tidak lagi dihargai di negara ini. Siapa saja yang memiliki uang atau kuasa dan terjerat hukum, dialah yang menang. Sementara rakyat kecil yang miskin yang terkena perkara hukum, tidak punya uang dan tak berkuasa menjadi korbannya.
Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini berpendapat, jual beli kasus masuk dosa besar, dimana kejahatan ini masuk dalam kategori jahiliyah modern. Dan saatnya hukum di Indonesia ditegakkan. "Jual beli kasus di pengadilan tidak hanya terjadi di zaman ini saja. Pada saat jahiliyah atau di zaman Nabi Muhammad praktik jual beli kasus ini juga terjadi. Namun bedanya, kalau hal itu terjadi sekarang bisa dikategorikan sebagai jahiliyah modern," ucapnya saat menjadi pembicara dalam pengajian akbar Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW 1431 H yang diadakan Majelis Dakwah Islamiyah di Pendapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Sabtu (20/3) malam.
Menurutnya, masyarakat di Indonesia saat ini sudah lelah dengan hukum yang berlaku. Mereka sudah tidak lagi percaya kepada aparat kepolisian, pengacara, jaksa, dan hakim. Jika rakyat kecil tersandung kasus dan pada saat bersamaan tidak punya duit maka hukum akan memvonisnya. "Seperti sebuah cerita yang sering terdengar di kalangan masyarakat, kalau kambing penduduk hilang dan dilaporkan ke aparat, bukannya kambingnya ketemu tapi sapinya malah ikut hilang untuk membiayai kasusnya. Dan sayangnya situasi inilah yang terjadi di negeri ini," katanya.
( Budi Sarmun S / CN14 )