
Jakarta, CyberNews. Dari total sekitar Rp 24 miliar aliran cek perjalanan yang diterima anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, baru sepertiga yang dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat (19/3). "Baru Rp 8,1 miliar yang dikembalikan," ujarnya.
Dia memaparkan, dari Fraksi PDI Perjuangan KPK menerima pengembalian Rp 1,9 miliar. Dari Golkar, KPK menerima Rp 2,74 miliar, dari kelompok Udju Djuhaeri sebesar Rp 2 miliar, dan dari PPP sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun Johan tidak menjelaskan siapa saja yang telah mengembalikan. Dia pun tidak memastikan pengembalian uang tersebut dilakukan oleh terdakwa maupun saksi yang selama ini juga disebut menerima aliran cek perjalanan tersebut.
( Mahendra Bungalan / CN13 )