
Jepara, CyberNews. Abu Hasan (29) bukan Abdul Hasan warga Desa Pecangaan Kulon RT 3 RW 4, Kecamatan Pecangaan mengaku motif dibalik pembacokan kepada Aida Nahar dosen Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu EKonomi Nahdlatul Ulama (STIENU) Jepara yakni dendam.
Di balik terali besi Mapolres Jepara, Hasan mengungkapkan, sabit yang digunakan untuk membacok Aida diambil dari salah satu warung di sekitar kawasan kampus. "Saya spontan, ada sabit langsung diambil dan menuju kampus STIENU mencari dia (Aida, Red). Saya dendam," tegasnya, Jumat (19/3).
Dalam kesaksiannya, dia mengaku mahasiswa semester akhir Fakultas Tarbiyah INISNU angkatan 2002 yang sedang menyusun skripsi dengan judul "UU Sisdiknas". Saat ditanya motif lainnya, Hasan meracau hingga ke persoalan rumah tangga dan keluarganya. Hasan mengaku jika perbuatannya itu sudah direncanakan sejak lama.
Saat itu, pada Kamis (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB dia berada di kampus Inisnu untuk mengurus pengajuan skripsi. Namun niat untuk membuat perhitungan dengan korban tiba-tiba muncul. Akhirnya tak banyak berpikir tiba-tiba Hasan mengambil sabit di sebuah warung dekat kampus dan berjalan menuju kampus STIENU yang berdekatan dengan kapus INISNU.
"Saya tidak senang dengan dia. Tidak saya bacok, lha dia saja bersembunyi di balik pintu, yang terlihat tangannya, yang terkena tangannya, hanya tergores sedikit," kilahnya.
Diberitakan sebelumnya, saat kejadian itu Aida sedang berada di kantor bersama dosen lainnya. Tiba-tiba masuk Hasan dengan membawa sabit mengancam Aida. Ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke bang mini kampus tak jauh dari ruang perkantoran. Aida berlindung di balik pintu rolling bank tersebut.
Belum sempat menutup sempurna daun pintu, tangannya terkena sabetan sabit. Keributan itu akhirnya dapat diamankan oleh satuan pengamanan (satpam) Kampus dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Dari informasi, Aida mendapatkan tujuh jahitan akibat peristiwa tersebut. Kapolres Jepara AKBP H Kamdani didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Rismanto mengatakan, tersangka sudah dimintai keterangan dan mengakui membacok tangan Aida. Polisi akan mendalami motif yang diungkapkan tersangka.
"Pelaku diancam dengan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," ujar Rismanto.
( Budi Cahyono / CN13 )