
Jakarta, CyberNews. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) mengungkapkan bahwa selama periode 2007/2008 hingga kini sebanyak 1.500 hingga 1.800 pabrik rokok tutup karena melakukan pelanggaran cukai.
"Pada tahun 2007/2008 terdapat sekitar 5.000 pabrik rokok, karena melakukan pelanggaran maka sebagian besar tutup," kata Direktur Cukai Ditjen BC Frans Rupang, Jumat (19/3).
Menurutnya, saat ini jumlah pabrik rokok di Indonesia sudah kurang dari 2.300 saja, sedangkan 1.500 hingga 1.800 tutup karena melakukan pelanggaran cukai rokok. Pelanggaran itu seperti membayar pita cukai untuk golongan rokok rendah dengan tarif Rp 70 per batang padahal seharusnya dengan tarif Rp 200 per batang.
Sementara itu mengenai dampak fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah, Frans mengatakan, hal itu pasti akan memberikan dampak bagi penerimaan cukai khususnya dari rokok. Ia menyebutkan, beberapa tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa haram rokok namun terbatas untuk wanita hamil dan anak-anak.
Pemerintah sementara ini menetapkan target penerimaan cukai tahun 2011 sebesar Rp 60 triliun. Penetapan target itu bukan melalui tebakan tapi melalui perhitungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
( Ant / CN16 )