
Jakarta, CyberNews. Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap Aulia Tantowi Pohan. Hukuman besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dikurangi setahun bersama dengan tiga terdakwa lainnya, Maman S. Soemantri, Bun Bunnan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Menurut Kepala Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, alam putusan kasasinya, MA menjatuhkan pidana penjara Tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dia menjelaskan, majelis kasasi yang beranggotakan Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta hakim agung yang menjadi anggota majelis, Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan kesatu primair, namun bersalah atas dakwaan subsidair.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Nurhadi membacakan putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/3).
Putusan yang dijatuhkan pada Senin 15 Maret 2010 mempertimbangkan, bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya. "Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantawi Pohan selama enam bulan. Hukuman Aulia berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Majelis menerima banding yang diajukan Aulia yang menjadi terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Hukumannya dikurangi menjadi empat tahun," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro Rabu (30/9) lalu.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini Maman H Soemantri juga dikurangi hukuman selama enam bulan menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan EJ Hutapea tidak dikurangi hukumannya yang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama dihukum selama 4 tahun penjara. "Maman dikurangi enam bulan sedangkan Aslim Tadjudin dan Bun Bunan EJ Hutapea tetap empat tahun,’’ lanjut Andi Samsan.
Majelis menilai, kata Andi, para mantan deputi itu memiliki peran yang sama kaena telah sepakat menyetujui Rapat Dewan Gubernur sebagai payung hukum dikeluarkannya dana Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan kepada Aulia Tantawi Pohan. Vonis ini lebih berat enam bulan dari yang dituntut Jaksa dari KPK.
( Mahendra Bungalan / CN13 )