panel header
MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
18 Maret 2010 | 22:45 wib
Tersangka Korupsi, Kajari Wonosobo Dicopot

Jakarta, CyberNews. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo Edi Soetiyono dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka korupsi. Kamis kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menuturkan, Edi telah menjual 55 kapal nelayan yang dijadikan barang bukti kasus illegal fishing. Kapal sebanyak itu dijual tanpa prosedur lelang, kemudian uang hasil penjualan digelapkan. Besar kerugian negara kini masih dihitung.

Dikatakan, kasus terjadi pada 2006-2007, saat Edi menjabat Kajari Merauke, Papua. Selain Edi, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Suparno, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

Menurut Didiek, setelah dicopot, Edi untuk sementara dimutasikan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sedangkan Suparno menjadi jaksa fungsional di Kejagung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Edi, Kajati Jawa Tengah dapat menunjuk pelaksana tugas guna kelancaran fungsi kejaksaan. "Pelaksana tugas dapat ditunjuk sejak dia dicopot sebagai kajari," tutur Didiek.

Proses hukum Edi dan Suparno segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), untuk pelanggaran berat yang dilakukannya, hingga kini belum dijadwalkan. "Proses pidana dan MKJ, bisa berjalan bersamaan. tidak perlu menunggu putusan pidana karena sudah ada bukti awal," tuturnya.

Sebelum diperiksa jaksa pada tindak pidana khusus, Edi diperiksa tim pengawasan fungsional pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, pria yang menjabat Kajari Wonosobo sejak 2009 itu, diusulkan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, pengawasan juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh pidana khusus.

Pemeriksaan dilakukan setelah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan surat izin. Didiek mengaku belum mendapat informasi kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Edi dan Suparno dilakukan. "Kasus ini setelah kami mendapat laporan dari masayarakat," tutur Didiek.

( Wahyu Wijayanto / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 237
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 256
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 147
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 251
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 151
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER