panel header
BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
18 Maret 2010 | 21:45 wib
Kasus Korupsi di Poltekkes
Agus Sutandio Dikeluarkan dari LP

Semarang, CyberNews. Terdakwa kasus korupsi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Agus Sutandio, ketua Program Kelas Unggulan Bertaraf Internasional, Kamis (18/3), dikeluarkan dari LP Kedungngpane. Padahal kasus itu masuk dalam Program 100 Hari Presiden SBY.

Terdakwa dikeluarkan menjelang magrib, setelah majelis hakim akhirnya menerbitkan penetapan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan tahanan oleh majelis hakim yang diketuai TH Tampobolon tersebut dikeluarkan setelah sidang pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

Terdakwa dimintai wajib lapor ke pengadilan tiap hari Senin. Pengacara terdakwa, Nur Muhajir SH mengatakan, pengalihan tersebut memang sudah sesuai dengan kenyataan. Antara lain, kata dia, terdakwa memang tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Di samping itu, lanjut Muhajir, tenaga yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh institusi Poltekkes.

Terpisah, Kepala Kejari Semarang Djoko Indro Pramono mengatakan, karena putusan majelis hakim sudah demikian, tidak ada yang dapat dilakukan jaksa selain melaksanakan putusan tersebut. Ia berujar, yang terpenting nanti jika putusannya tidak sesuai, pihaknya akan menempuh hukum.

"Iru ada pertimbangannya hakim memang. Banyak sekali pertimbangannya, antara lain kondisi terdakwa yang sakit-sakitan segala, dan pertimbangan karier juga. Tadi jaksa penuntunya juga sudah meminta pendapat ke saya. Ya bagaimana lagi kalau hakim sudah mengalihkan penahanan begitu. Tapi kami yakin betul kalau dakwaan kasus ini nanti akan terbukti," katanya.

Agus ditahan sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati ke penuntut umum Kejari Semarang, 7 Januari silam. Dia didakwa melakukan penyimpangan terhadap sejumlah dana. Yakni dugaan penyalahgunaan uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa uang biaya penunjang penyelenggaraan pendidikan (BP3) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tahun ajaran (TA) 2006-2007.

Kemudian dugaan penyalahgunaan uang PNBP berupa uang BP3/SPP dan uang sumbangan pembangunan TA 2007-2008, serta penyalahgunaan uang DIPA yang berasal dari APBN 2007. Kerugian keuangan negara seluruhnya, menurut JPU, mencapai Rp1,3 miliar.

( Yunantyo Adi / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 196
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 218
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 156
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 244
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 148
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER