
Semarang, CyberNews. Terdakwa kasus korupsi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Agus Sutandio, ketua Program Kelas Unggulan Bertaraf Internasional, Kamis (18/3), dikeluarkan dari LP Kedungngpane. Padahal kasus itu masuk dalam Program 100 Hari Presiden SBY.
Terdakwa dikeluarkan menjelang magrib, setelah majelis hakim akhirnya menerbitkan penetapan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan tahanan oleh majelis hakim yang diketuai TH Tampobolon tersebut dikeluarkan setelah sidang pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Terdakwa dimintai wajib lapor ke pengadilan tiap hari Senin. Pengacara terdakwa, Nur Muhajir SH mengatakan, pengalihan tersebut memang sudah sesuai dengan kenyataan. Antara lain, kata dia, terdakwa memang tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Di samping itu, lanjut Muhajir, tenaga yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh institusi Poltekkes.
Terpisah, Kepala Kejari Semarang Djoko Indro Pramono mengatakan, karena putusan majelis hakim sudah demikian, tidak ada yang dapat dilakukan jaksa selain melaksanakan putusan tersebut. Ia berujar, yang terpenting nanti jika putusannya tidak sesuai, pihaknya akan menempuh hukum.
"Iru ada pertimbangannya hakim memang. Banyak sekali pertimbangannya, antara lain kondisi terdakwa yang sakit-sakitan segala, dan pertimbangan karier juga. Tadi jaksa penuntunya juga sudah meminta pendapat ke saya. Ya bagaimana lagi kalau hakim sudah mengalihkan penahanan begitu. Tapi kami yakin betul kalau dakwaan kasus ini nanti akan terbukti," katanya.
Agus ditahan sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati ke penuntut umum Kejari Semarang, 7 Januari silam. Dia didakwa melakukan penyimpangan terhadap sejumlah dana. Yakni dugaan penyalahgunaan uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa uang biaya penunjang penyelenggaraan pendidikan (BP3) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tahun ajaran (TA) 2006-2007.
Kemudian dugaan penyalahgunaan uang PNBP berupa uang BP3/SPP dan uang sumbangan pembangunan TA 2007-2008, serta penyalahgunaan uang DIPA yang berasal dari APBN 2007. Kerugian keuangan negara seluruhnya, menurut JPU, mencapai Rp1,3 miliar.
( Yunantyo Adi / CN13 )