
Jakarta, CyberNews. Dalam sidang dengan terdakwa politisi PPP Endin AJ Soefihara diungkapkan, selain terdakwa, cek perjalanan terkait pemilihan terhadap Miranda S Goeltom juga diterima oleh tiga orang politisi PPP lainnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum Dwi Aries, saat masih berlangsung tahapan proses pemilihan Miranda S Goeltom, terdakwa menerima sebuah kantong belanja berwarna hijau dari Arie Malangjodo di Caffe Lobby, Hotel Atlet Century. Kantong tersebut berisi 30 lembar cek perjalanan masing-masing bernilai Rp 50 juta yang seluruhnya senilai Rp 1,5 miliar. "Pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih dari Nunun Nurbaeti kepada terdakwa," kata Dwi Aries di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3).
Dwi menambahkan, atas penerimaan 30 lembar cek perjalanan tersebut, selanjutnya pada Juni-Juli 2004 terdakwa membagikan kepada anggota Komisi IX dari PPP, yakni, Sofyan Usman sebanyak 5 lembar (Rp 250 juta), Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar (Rp 250 juta), dan Danial Tandjung sebanyak 10 lembar atau senilai Rp 500 juta.
( Mahendra Bungalan / CN14 )