panel header
AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
17 Maret 2010 | 23:42 wib
Sidang Dugaan Penyaniayaan
Saksi-saksi Diminta Dihadirkan

Semarang, CyberNews. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memerintahkan jaksa menuntut umum Kejati Jateng Slamet Indra menghadirkan saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Dodi Gagah Endrianto, warga Banyumanik, terhadap Rio Endro Wibowo, suami keponakannya.

Dody didakwa menganiaya Rio, karena tak terima atas perlakuan Rio kepada sang istri, Fiska Diah Permatasari.

Ketua Majelis Hakim Edy Tjahyono SH dalam pembacaan putusan sela, di PN Semarang, Rabu (17/3), menyatakan, eksepsi atau bantahan yang disampaikan penasehat hukumnya, Adi Nurrahman SH, telah memasuki materi perkara. Oleh sebab itu, permintaan penasehat hukum agar dakwaan jaksa itu tidak diterima PN, dinyatakan ditolak, sebab materi perkaranya harus diperiksa terlebih dulu melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan.

Di samping itu, majelis hakim juga menilai dakwaan jaksa sudah cermat dan uraiannya dianggap terang, berkait tempat, waktu, dan kronologi kejadian. Sehingga pandangan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan jaksa kabur, tidak diterima majelis.

Adi Nurrahman seusai persidangan mengatakan, penilaian terhadap dakwaan jaksa dan eksepsinya, merupakan hak dan wewenang hakim untuk menilai. Karena putusan hakim menyatakan demikian, ia berencana mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, sebab ia menilai dakwaan jaksa memang kabur.

Ia mencontohkan, terdakwa dinyatakan menempeleng korban, namun tidak jelas itu menempeleng dengan tangan kanan atau tangan kiri, dan proses penempelengannya pun tidak terusai jelas. Selain itu, jaksa menyatakan korban diseret terdakwa ke arah istrinya, namun sebelumnya tidak disebutkan posisi istri berada dimana, apakah di lokasi kejadian, atau di rumahnya, dan sejenisnya.

"Itulah yang kami anggap kabur. Sebab namanya dakwaan itu proses kejadiannya harus rinci, termasuk waktu, tempat, dan proses peristwanya. Dalam dakwaan jaksa ini, hal-hal yang saya contohkan tadi sama sekali tidak terusai secara jelas," ucapnya.

Hal yang masih mengherankan Adi, perkara tersebut bukan penganiayaan, tetapi perkelahian, yang terjadi menjelang tahun baru 2010, di Taman KB Jl Menteri Supeno Semarang. Antara Dodi dan Rio, sama-sama saling adu jotos. Namun oleh jaksa Dodi didakwa melakukan penganiayaan. "Makanya kami pun melaporkan Rio ke Polwiltabes dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Nurrahman.

( Yunantyo Adi / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
08 Februari 2012 | 15:07 wib
Dibaca: 1
08 Februari 2012 | 14:52 wib
Dibaca: 20
08 Februari 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 105
image
08 Februari 2012 | 14:27 wib
Dibaca: 51
08 Februari 2012 | 14:14 wib
Dibaca: 23
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
01 Februari 2012 | 19:18 wib
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER