
Tebing Tinggi, CyberNews. Setelah sukses menggelar pementasan di Kota Pematang Siantar pekan silam, Teater O -Universitas Sumatera Utara (USU) yang didukung Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Kedutaan Besar Australia kembali mementaskan teater Detektif Danga-danga, Episode Perawan di Sarang Mucikari, kali ini mengambil tempat di Gedung Balai Pertemuan Kartini, Jalan Dr. Sutomo No.3 Kota Tebing Tinggi.
"Lakon teater komedi bertema trafiking ini mampu menggelitik hati sekaligus menggugah kita semua untuk selalu waspada terhadap bahaya trafiking," kata Irwansyah, 17 tahun, salah seorang remaja yang menyaksikan pementasan tersebut kepada wartawan usai pementasan berlangsung, beberapa waktu lalu.
Sutradara sekaligus penggarap naskah teater berdurasi 63 menit tersebut, Yusrianto Nasution mengatakan, pementasan Detektif Danga-danga dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi trafiking dengan menggunakan teater sebagai media.
"Masalah trafiking sudah menjadi isu nasional, sudah terjadi di merata daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat agar kejahatan ini tidak berkembang lebih luas," tuturnya.
Direktur PKPA Ahmad Sofian, SH, MA menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi, pemikiran dan pemahaman seniman kita terhadap bahaya sindikasi perdagangan orang, walaupun bersifat komedi, namun tak mengurangi nilai dan pesan yang disampaikan. "Pementasan yang kedua, berikutnya kita akan mementaskan Detektif Binjai, Stabat dan Medan," ungkapnya.
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan dan Keluarga Berencana melalui pejabat pelaksana tugas Dra. Marhamah Msi mengatakan, strategi pencegahan trafiking melalui teater merupakan metode interaktif, bersifat audio visual yang mampu menghibur sekaligus mendidik masyarakat.
"Ini sangat berguna guna memperkuat strategi edukasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat di Sumatera Utara," paparnya.
Ia mengharapkan, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak untuk melakukan tindakan bersama sesegera mungkin dalam rangka menekan angka kejahatan trafiking. "Masalah trafiking bukan masalah baru, namun masalah ini tetap merupakan masalah aktual, belum kunjung reda. belum dapat dapat teratasi," terangnya.
Trafiking, imbuhnya, merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia khususnya perempuan dan anak. "Dalam proses pembangunan generasi yang berkualitas, para korban trafiking seringkali terhalang menjalankan fungsi mereka selaku anggota masyarakat," sambungnya.
Belum lagi para korban trafiking yang dieksploitasi secara seksual atau dilacurkan. Dalam hal ini, trafiking telah melemahkan nilai sosial di tengah-tengah masyarakat, yang akhirnya menimbulkan kerawanan sosial. Pada akhirnya sering mengakibatkan terjadinya lose generation.
Dijelaskan, saat ini modus kejahatan trafiking telah berkembang seiring perkembangan jaman, khususnya di bidang teknologi informasi. Kita masih jauh tertinggal dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan ini.
Trafiking in Person, lanjutnya, merupakan bisnis global ilegal terbesar di dunia setelah perdagangan senjata gelap dan narkoba. Untuk itu dibutuhkan sebuah upaya yang sistimatis dan berkelanjutan. Selain itu, imbuhnya, dituntut kolaborasi semua pihak. Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana dan SKPD lainnya di jajaran pemerintahan provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Kota, organisasi masyarakat, organisasi agama, Lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, media massa serta komponen masyarakat lainnya harus bekerjasama.
"Sayangnya, partisipasi masyarakat kita masih tergolong rendah dalam menciptakan sebuah jaringan masyarakat yang mampu mencegah segala bentuk kejahatan trafiking," tukasnya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, H. Irham Taufik SH, M.AP mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menaruh perhatian serius dalam hal pemberantasan trafiking. "Kami menyambut baik kegiatan ini, kreatifitas dan ide pementasan Detektif Danga-danga patut kita dukung," tegasnya.
Ditambahkannya, komitmen Pemkot dan unsur Muspida sudah terbangun dengan kokoh, hal itu terlihat dari tingginya komitmen aparat penegak hukum di lingkungan Pemko tebing Tinggi dalam menegakkan hukum yang tegas bagi pelaku. Ia mencontohkan, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang telah menghukum terdakwa pelaku trafiking dengan hukuman yang setimbal, yakni vonis 12 tahun penjara, kendati saat itu UU TPPO belum ada. Sehingga, atas komitmen tersebut, PN Tebing Tinggi mendapatkan penghargaan dan Pemprovsu.
Terkait teater sebagai media kampanye trafiking ia mengatakan, teater merupakan seni penyampaian pesan kepada khalayak dengan hiburan yang cukup akrab dengan budaya masyakakat. "Selama ini sudah banyak melalui metode ceramah dan sosialisasi dalam bentuk lain yang terkadang menimbulkan kebosanan. Jadi, teater komedi ini, selain menghibur juga dianggap interaktif sehingga pesan tersebut dalam meresap ke dalam kalbu," cetusnya.
Pementasan ini, kata dia, juga dapat menjadi pembelajaran bagi seniman di Tebing Tinggi, khususnya dalam penataan teater agar lebih apik dan rapi. Selain itu, beliau menekankan akan pentingnya peran ibu rumah tangga di masa mendatang dalam memproteksi anak-anaknya.
Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan makna penting kepada masyarakat sehingga lebih mengenal dan mengetahui tentang masalah trafiking dan kekerasan terhadap anak juga perempuan, termasuk implementasi pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-sehari. "Ini sangat efektif, efesien, makna dan pesannya bisa meresap ke lubuk hati sanubari kita," ujarnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tebing berserta jajaran SKPD yang terkait isu pemberantasan trafiking anak dan perempuan, termasuk Ketua Pengadilan Agama Pemko Tebing Tinggi, Kantor Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi.
Serta kegiatan itu dihadiri sekitar enam ratus pasang mata, didukung oleh MABMI Tebing Tinggi dan Dewan Kesenian Tebing Tinggi.
( Wisanggeni / CN13 )