
Jakarta, CyberNews. Menurut Menko Perekonomian, Hatta Radjasa, sebelum memutuskan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pemerintah akan melakukan pembahasan bersama DPR terlebih dahulu. Hal ini dikatakan Hatta sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Senin (15/3).
"Pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak, oleh karena itu semua aspek akan dilihat seperti kemampuan APBN mensubsidi, kemampuan masyarakat membayar, bagaimana juga dengan kemampuan keuangan PLN dan sebagainya. Jadi kita tunggu pembahasan bersama dewan itu," tuturnya.
Hatta sendiri tidak bisa memberikan kepastian apakah pemerintah akan segera menaikkan TDL. Ia hanya mengatakan keuangan negara yang dipergunakan untuk mensubsidi listrik cukup besar, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 54 triliun.
"Saya selalu katakan konsumen dengan listrik berdaya 6600 Watt ke atas ini seharusnya membayar sesuai nilai keekonomiannya," ujar Hatta.
( Ant / CN14 )