
Jakarta, CyberNews. Pemerintah menyatakan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil meringkus jaringan pembuat pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan mencapai Rp 1,25 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sejak tahun 2007, Negara dirugikan atas kasus pita cukai palsu hingga mencapai Rp 1,25 triliun. Dia memaparkan untuk pita cukai palsu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), negara dirugikan sebesar Rp 525 miliar. Adapun,kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pita cukai palsu rokok sekitar Rp 500 miliar.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran MMEA yang dilekati pita cukai palsu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 525 Miliar. Serta menggagalkan jaringan pita cukai rokok palsu dan menangkap pelakunya, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 500 Miliar Rupiah, jelasnya saat meninjau pemusnahan MMEA di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Menkeu menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang terbentuk dan mulai operasional pertengahan tahun 2007 sampai dengan maret 2010 ini juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika dan bahan-bahan psikotropika.
Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi antara lain 12,85 kilogram ketamine dan 12 kilogram pseudo ephedrin yang akan diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru dan mengagalkan penyelundupan hasish/marijuana dari USA melalui bandara Halim Perdana Kusuma. Ditangkap 3 orang tersangka WNI dan warga negara USA, jelasnya.
Selain itu, terang Menkeu, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar atas penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dengan pemalsuan dokumen. Dari 11 kasus penindakan, 8 kasus ditindaklanjuti dengan audit dan pelimpahan ke KPPBC terkait, dan 3 kasus dilakukan penyidikan dan telah mendapat vonis pengadilan. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 1 Miliar, tambahnya.
( Kartika Runiasari / CN16 )