
Klaten, CyberNews. Fatwa dari PP Muhammadiyah yang menyebutkan merokok haram, langsung direspon oleh banyak kalangan.
Salah seorang pengurus (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) APTI cabang Klaten, Juandi, mengungkapkan kitab suci Alquran tidak pernah menyebutkan kegiatan merokok itu haram, sehingga dia mempertanyakan fatwa haram itu landasannya apa?
Menurutnya mestinya pihak yang mengeluarkan fatwa juga mesti mempertimbangkan banyak hal yang terkait dengan rokok itu, semisal lapangan kerja yang terserap, pemasukan negara lewat cukai, nasib para petani, kegiatan olah raga, periklanan serta banyak lagi.
Dengan tegas Juandi mengatakan lebih baik mati berkalang tanah daripada petani tembakau diminta mereka ke usaha tani lainnya. "Mana ada usaha tani yang hasilnya sebesar petani tembakau," tanyanya.
Bayangkan saja penghasilan petani tembakau saat panen, satu patok (ukuran 2000 m2) lahan tembau petani bisa mendapatkan hasil Rp 7-8 juta. Sehingga tidak benar bila ada penilaian petani tembakau miskin. "Coba anda datang ke sentra petani tembakau, lihat pendidikan mereka, lihat kehidupan mereka, apakah mereka terlihat miskin?" tanya Juandi.
Jangan heran, dengan dua kali panen tiap tahun di sentra petani tembakau banyak warganya yang memiliki mobil. Melihat hal itu, petani tembakau akan jelas-jelas menolak bila mereka diminta untuk beralih ke usaha tani lainnya.
Juandi pun meminta mestinya pihak yang mengusulkan pelarangan rokok, mestinya melihat banyak aspek dulu sebelum melarangnya jangan hanya karena kepentingan tertentu saja tersu melakukan pelarangan merokok.
( Wisanggeni / CN13 )