
Tegal, CyberNews. Penyidik di Unit II Sat Reskrim Polresta Tegal, akhirnya menetapkan enam dari tujuh siswa Kelas XII SMK "SUPM" Ma'arif yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap 15 siswa Kelas XI sekolah tersebut, Jumat (12/3).
Kapolresta Tegal AKBP Drs Ahmad Husni melalui Kasat Reskrim AKP Willer Napitupulu SE mengatakan, sebenarnya siswa yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap adik kelasnya ada tujuh.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Heriyanto SH mengatakan, tujuh siswa yang teridentifikasi sebagai pelaku telah dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelaku dan bukti kuat yang dimiliki penyidik, akhirnya enam siswa itu yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan siswa Kelas XII yang merekam adegan dugaan kekerasan itu belum cukup bukti untuk menjadi tersangka.
"Tapi satu siswa lagi berinisial Ims, yang diduga juga sebagai pelaku tengah menjalani skorsing dari pihak sekolah. Karena itu belum dapat dimintai keterangan. Secepatnya kami akan memanggilnya untuk dimitai keterangan," ucap dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam siswa Kelas XII sekolah tersebut tidak ditahan. Karena selama pemeriksaan dapat bekerjasama baik dengan penyidik. Selain itu, siswa bersangkutan tengah mempersiapkan diri mengadapi ujian nasional (UN).
( Riyono Toepra / CN14 )