panel header
DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
12 Maret 2010 | 22:47 wib
Vonis Nova Zaenal Jadi Yurisprudensi

 
Semarang, CyberNews. Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Raitmodjo menilai, vonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan yang dijatuhkan kepada pemain Persis Solo, Nova Zaenal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, dapat menjadi yurisprudensi (pelajaran hukum melalui peradilan) bagi semua pihak.

Menurut Kapolda, pemberian vonis hukuman tersebut bisa menunjukkan bahwa hukum positif berlaku di Indonesia. "Dengan vonis tersebut, setidaknya bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa hukum positif dapat dikenakan kepada siapa pun tanpa terkecuali," kata Aelx Bambang kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (12/3) pagi.

Ditambahkannya, pemberian vonis hukuman tersebut bisa dijadikan contoh dan setidaknya dapat mencegah kericuhan di dalam pertandingan sepak bola yang bisa berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius. Kapolda juga mengingatkan, jika melakukan pelanggaran hukum di suatu pertandingan sepak bola Indonesia bisa dijatuhi hukuman.

Seperti pernah diberitakan, Nova ditangkap lantaran terlibat perkelahian di lapangan dengan pemain Gresik United, Bernard Mamadou, saat laga tanding sepak bola di Stadion Sriwedari pada 12 Februari lalu. Keduanya ditangkap dan ditahan di Polwiltabes Surakarta. Setelah ditahan beberapa hari, keduanya ditangguhkan penahanannya. Namun demikian, proses hukum tetap berlangsung hingga akhirnya dijatuhi vonis.

Nova Zaenal dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (11/3) dengan hakim ketua Saparudin Hasibuan. Nova dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

( Fahmi Z Mardizansyah / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
12 Februari 2012 | 09:33 wib
Dibaca: 11
12 Februari 2012 | 09:23 wib
Dibaca: 41
12 Februari 2012 | 09:10 wib
Dibaca: 91
12 Februari 2012 | 08:57 wib
Dibaca: 115
12 Februari 2012 | 08:44 wib
Dibaca: 145
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER