
Semarang, CyberNews. Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Raitmodjo menilai, vonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan yang dijatuhkan kepada pemain Persis Solo, Nova Zaenal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, dapat menjadi yurisprudensi (pelajaran hukum melalui peradilan) bagi semua pihak.
Menurut Kapolda, pemberian vonis hukuman tersebut bisa menunjukkan bahwa hukum positif berlaku di Indonesia. "Dengan vonis tersebut, setidaknya bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa hukum positif dapat dikenakan kepada siapa pun tanpa terkecuali," kata Aelx Bambang kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (12/3) pagi.
Ditambahkannya, pemberian vonis hukuman tersebut bisa dijadikan contoh dan setidaknya dapat mencegah kericuhan di dalam pertandingan sepak bola yang bisa berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius. Kapolda juga mengingatkan, jika melakukan pelanggaran hukum di suatu pertandingan sepak bola Indonesia bisa dijatuhi hukuman.
Seperti pernah diberitakan, Nova ditangkap lantaran terlibat perkelahian di lapangan dengan pemain Gresik United, Bernard Mamadou, saat laga tanding sepak bola di Stadion Sriwedari pada 12 Februari lalu. Keduanya ditangkap dan ditahan di Polwiltabes Surakarta. Setelah ditahan beberapa hari, keduanya ditangguhkan penahanannya. Namun demikian, proses hukum tetap berlangsung hingga akhirnya dijatuhi vonis.
Nova Zaenal dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (11/3) dengan hakim ketua Saparudin Hasibuan. Nova dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
( Fahmi Z Mardizansyah / CN14 )