
Semarang, CyberNews. Setelah tidak mempan berupaya di KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jateng, bakal calon perseorangan yang hendak maju dalam Pilwakot akhirnya menuai respon positif dari KPU Pusat. Pembahasan Rabu (11/3) malam di kantor KPU Pusat, yang diikuti sejumlah bakal calon perseorangan, anggota KPU Kota Semarang dan ditengahi anggota KPU Pusat IG Putu Arta serta Endang Sulastri. Dalam pembahasan tersebut KPU Pusat meminta KPU Kota Semarang untuk menindaklanjuti proses pendaftaran bakal calon perseorangan yang sebelumnya dinyatakan tidak mampu memenuhi persyaratan berkas dukungan.
Ali Purnomo, kuasa hukum para bakal calon perseorangan mengatakan, pihaknya selama ini berusaha untuk tetap menggunakan Keputusan KPU Kota Semarang No 60/2009 sebagai dasar hukum proses pendaftaran. Selama ini mereka merasa diganjal oleh aturan harus adanya penulisan dukungan secara urut dari RT-RW terkecil. "Dengan bisa diproses KPU maka para bakal calon perseorangan ini akan menyerahkan kembali berkas dukungan mereka siang hingga jumat malam," katanya.
Disebutkan pada 30 Januari lalu, yang merupakan batas akhir penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan, ada dua pasangan yang mendatangi KPU dan menerima tanda terima penyerahan berkas. Mereka adalah pasangan calon wali kota-wakil wali kota Dasih Ardiyantari-Eko Tjiptartono dan Veni Vidi Visi-Budi Yulianto.
Selain itu ada pasangan lainnya, yakni Rudy Sulaksono-M Najib dan Sri Sumari-Nanda Riko BAP. Kedua pasang itu juga sempat mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas dukungan namun belum diproses KPU hingga melewati masa batas akhir penyerahan berkas.
Dalam perkembangannya, Dasih kini berusaha maju pencalonan Pilwalkot, namun melalui jalur parpol dengan berpasangan M Farchan. Sedangkan Eko nampaknya masih bersemangat untuk memperjuangkan agar bakal calon perseorangan bisa terus melaju dalam pencalonan.
( Moh Anhar / CN14 )