
Solo, CyberNews. Defender Gresik United (GU) Bernard Mamadou yang divonis 3 bulan penjara masa percobaan enam bulan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Permohonan banding disampaikan Sutarto, penasehat hukum pesepakbola asal Liberia itu, melalui Panitera Muda Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (11/3) lalu.
Sutarto mengatakan, Mamadou tidak bisa menerima putusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah melakukan penganiayaan terhadap striker Persis Solo Nova Zaenal, saat digelar pertandingan antarkedua kesebelasan itu di Stadion Sriwedari, 12 Februari 2009 silam.
"Kami mencari keadilan yang lebih tinggi itu, karena kasus yang menimpa Mamadou bukan murni tindak pidana, melainkan lex specialis. Yang berwenang mengadili kasus Mamadou mestinya PSSI," katanya, menjelaskan alasan pengajuan banding.
Alasan lain, putusan hakim dinilai belum memenuhi unsur keadilan. Sebab banyak fakta di persidangan terabaikan.
( Irfan Salafudin / CN14 )