
Jakarta, Cybernews. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, menyatakan partainya tidak ikut-ikutan mendorong "Hak Menyampaikan Pendapat" Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Menteri Agama itu, sudah cukup gonjang-ganjing kasus Bank Century selama ini. Pernyataan Suryadharma ini cenderung melemah, setelah fraksi PPP menmilih opsi C dalam rapat paripurna DPR terkait laporan Pansus Hak Angket Bank Century pada 3 Maret 2010.
"PPP tidak akan melanjutkan keputusan Pansus Century ke ranah pernyataan pendapat, karena sudah cukup gonjang-ganjing itu, dan saya kira tidak perlu berlebihan," kata Suryadharma ditemui usai rapat kabinet di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
PPP, kata Suryadharma, memandang perlu memberikan kesempatan dan waktu pada pemerintah untuk konsentrasi dan fokus pada masalah-masalah yang lebih besar. "Jangan semua energi kita ditumpahkan untuk century," kata Suryadharma.
Suryadharma juga menyatakan, sikap PPP ini sudah merupakan kesepakatan. Jika ada yang membelot dari kesepakatan itu, bisa dikenakan sanksi. "Itu nanti soal lain. Ada sanksi nanti dan sudah tegas sanksinya," kata Suryadharma.
Hak Menyampaikan Pendapat bisa menghasilkan rekomendasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Jika MK setuju, selanjutnya menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyetujui atau tidak pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar sesumbar akan mengajukan "Hak Menyampaikan Pendapat" jika rekomendasi DPR soal Bank Century tak dijalankan penegak hukum.
( vvn / CN12 )