
Jakarta, Cybernews. Mudahnya teroris berbaur dengan masyarakat umum, tidak lepas dari kelihaian mereka memanfaatkan celah karut marutnya sistem administrasi kependudukan negeri ini. Sudah bukan rahasia lagi, asal ada fulus tebal, gampang saja memiliki KTP baru.
Gembong teroris Dulmatin dan kaki tangannya yang tewas tertembak Tim Densus 88 di Pamulang, Tangerang, 9 Maret 2010, selama ini ternyata menggunakan dokumen kependudukan palsu. Di Pamulang, Dulmatin mengaku sebagai Yayat Ibrahim. Ia menujukkan KTP DKI Jakarta bernomor registrasi 08.5410.020173.0585. Pada KTP itu, tertulis nama Yayat Ibrahim kelahiran Jakarta, 2 Januari 1970, dan tinggal di Jl. Masjid Fathul Ghofur RT 001/04 Kel. Cibubur, kec. Ciracas, Jaktim.
Nomor registrasi dan tanggal lahir pada KTP itu jelas palsu karena tak sesuai dengan kode yang ditetapkan Pemda DKI. Sejatinya, nama Dulmatin adalah Joko Pitono yang lahir di Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada 6 Juni 1970.
Ketua RT 01/04 Kel.Cibubur, Imang Rachman menduga KTP yang dimilik Dulmatin palsu. Sebagai ketua RT, dia hapal betul terhadap warganya, baik yang memiliki rumah sendiri maupun pengontrak.
“Khusus terhadap Dulmatin alias Yahya Ibrahim atau keluarganya tidak pernah tercatat sebagai warga RT 001/04 Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur,” katanya, Kamis siang (11/3). “Wilayah RT 01/RW 04, menduduki peringkat kedua dalam lomba tertib administrasi kependudukan tingkat kecamatan.”
( PKT / CN12 )