
Bandung, Cybernews. PT Jamsostek membayarkan tunjangan kecelakaan kerja bagi 13 orang pemetik teh Perkebunan PT Chakra Dewata di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang tewas tertimbun longsor. Penyerahan santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan kepada ahli waris para korban di Bandung, Kamis.
Klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan Jamsostek untuk 13 pekerja perkebunan teh yang menjadi korban longsor itu sebesar Rp 526,16 juta.
"Santunan diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta Jamsostek, besaran tunjangan kecelakaan kerja itu masing-masing 48 kali gaji mereka," kata Kepala Kanwil PT Jamsostek Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Ilyas Lubis.
Menurut Ilyas, santunan bagi peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja berhak memperoleh jaminan kematian, jaminan hari tua serta santunan berkala jaminan kecelakaan kerja selama 24 bulan. Ilyas menyebutkan, dari hasil penelusuran tim dari Jamsostek, sebanyak 13 korban yang tertimbun longsor merupakan anggota kepesertaan Jamsostek.
Bencana longsor yang terjadi pada Selasa (23/2) mengakibatkan 44 orang meninggal dunia dan sekitar 400 warga di Perkebunan Teh Dewata di Kampung Planting Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu itu harus mengungsi. Semua korban adalah pekerja perkebunan teh Dewata.
Ilyas Lubis menyebutkan pembayaran santunan atau klaim jaminan kecelakaan kerja di Jawa Barat dan Banten selama 2010 ini telah mencapai Rp 6,6 miliar. Klaim itu dibayarkan kepada 2.171 korban kecelakaan kerja yang terjadi di kedua provinsi bertetangga itu.
( Ant / CN12 )