
Jakarta, CyberNews. Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) kembali digelar. Namun kali ini dengan terdakwa yang berbeda dan asal fraksi yang berbeda pula. Kamis (11/3) ini, Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan terdakwa Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/polri, setelah pada Senin (8/3) menghadirkan terdakwa dari Dudhie Makmun Murod dari PDIP. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jaksa Edy Hartoyo, Udju juga diuga menerima cek perjalanan dari cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaetie melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Sama seperti terdakwa sebelumnya, Dudhie Makmun Murod. Nunun, yang selama ini dikenal sebagai istri mantan petinggi Polri, bahkan menghubungi Udju secara langsung untuk mengambil cek perjalanan keluaran Bank Internasional Indonesia (BII) tersebut. "Pemberian tersebut diberikan kepada terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR yang telah memilih Miranda Swaray Goeltom dalam pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI)," kata Jaksa Edy di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/3).
Edy memaparkan, pada bulan Mei 2004 terdakwa Udju telah menghadiri rapat anggota Komisi IX DPR yang mengumumkan tiga calon Deputi Gubernur Senior BI. Ketiganya yakni Miranda Swaray Goeltom, Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan tiga rekannya di Fraksi TNI/Polri yakni R. Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno menghadiri sosialisasi visi dan misi dua kandidat.
Acara sosialisasi kelayakan Budi Rochadi digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan. Sedangkan Miranda Goeltom melakukan presentasi visi dan misinya di sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
( Mahendra Bungalan / CN14 )