
Solo, CyberNews. Pencalonan Begug Poernomosidi sebagai wakil bupati mendampingi Cabup Moelyadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang, tidak melanggar peraturan perundangan. Namun demikian secara fatsun politik, tidak patut. Penilaian itu diungkapkan pengamat hokum Moh Jamin SH MH kepada Suara Merdeka|CyberNews, Kamis (11/3). Dari sisi normatif, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, tidak ada larangan bupati mencalonkan lagi sebagai wabup.
"Justru itu salah satu celah hukum yang dimanfaatkan oleh para calon yang akan maju pada setiap pilkada. Sebab yang diatur hanya tidak boleh maju sebagai cabup jika sudah terpilih dua kali," kata dia.
Karena itu, sah-sah saja jika ada bupati yang sudah menjabat dua kali, ingin maju lagi dalam pilkada, namun maju sebagai cabup. Tidak ada larangan untuk itu. Namun demikian, secara etis dan juga politis, tentu persoalan itu menjadi sebuah indikasi kegagalan kaderisasi di tubuh parpol, sekaligus juga menonjolnya unsur pragmatisme, karena dipastikan pertimbangannya hanya persoalan ekonomis saja.
"Parpol lupa hal itu menunjukkan tidak jalannya proses kaderisasi. Persoalan parpol tidak hanya soal massa pendukung yang banyak, namun juga kaderisasi. Nah, itulah kegagalannya," tandas dia.
Sebab kesempatan sudah diberikan secara maksimal sampai dua periode untuk menjabat sebagai kepala daerah. Karena itu mestinya giliran tokoh parpol lain yang diusung, sebagai bukti keberhasilan proses kaderisasi. "Selain kaderisasi, bisa dipastikan pertimbangan parpol yang mengajukan lagi Begug sebagai cabup, akan disorot masyarakat sekadar cara cepat untuk mendapatkan pemasukan secara ekonomi."
( Joko Dwi Hastanto / CN14 )