panel header
KEGEDHEN EMPYAK KURANG CAGAK
Banyak Pengeluaran, Kurang Penghasilan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
11 Maret 2010 | 13:25 wib
Diduga Akan Kriminalisasi Pers
Wartawan Tolak Hadir Sebagai Saksi Panggilan Tidak Jelas


Yogyakarta, CyberNews. Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyesalkan pemanggilan wartawan setempat sebagai saksi oleh Polda DIY. Di balik pemanggilan yang tidak jelas kasusnya itu, LBH Yogyakarta mengkhawatirkan akan adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan karena menjalankan tugas profesinya. Wartawan yang bersangkutan menolak memenuhi panggilan hari ini dan besok (11-12/3). "Pemanggilan ini bisa menjadi celaka besar bagi penyidik Polda DIY," ujar Direktur LBH Yogyakarta, M Irsyad Thamrin SH MH, kepada wartawan tadi pagi (11/3).

Sebab, katanya selaku Kuasa Hukum empat wartawan dua media cetak Yogyakarta, kliennya dipanggil sebagai saksi tindak pidana pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, lanjut Irsyad Thamrin, pihaknya akan mengklarifikasi kepada penyidik dalam kasus apa kliennya akan dimintai keterangan. Sebab, sekalipun dalam surat panggilan keempat wartawan diposisikan sebagai saksi, dikhawatirkan kelak akan ditingkatkan sebagai tersangka.

Kecurigaan Irsyad Thamrin didasari permintaan menghadap dan memberikan keterangan kepada penyidik AKP Sumantri dari Satuan Operasional III/Pidkor (pidana korupsi). Surat panggilan ditandatangani AKBP joko Tetuko SIK MSi atas nama Direskrim dan Kasat Opsnal III/Pidkor Polda DIY akan meminta keterangan kepada wartawan Sindo, Arief Budianto, dan wartawan Harian Jogjakarta (Harjo), Andreas Tri Pamungkas. Surat yang sama bertanggal 8 Maret lalu juga memanggil Pemred Harjo, Sunyoto, dan Kepala Redaksi Sindo, Fauzi.

Kepada rekan seprofesinya, menurut Arief Budianto dan Andreas Tri Pamungkas, mereka menduga pemanggilan itu berkait pemberitaan bersumber dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi DIY, Mulyadi Hadikusumo awal Maret lalu. Yaitu sehubungan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan oleh empat oknum anggota DPRD DIY. "Kami sudah melakukan cover both side dan memberikan hak jawab," kata keduanya yang dibenarkan oleh Wapemred Harjo, Bayu Widagdo, dan Kepala Redaksi Sindo, Fauzi.

( Asril Sutan Marajo / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
12 Februari 2012 | 07:56 wib
Dibaca: 1
12 Februari 2012 | 07:38 wib
Dibaca: 22
12 Februari 2012 | 07:22 wib
Dibaca: 27
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 234
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 299
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER