
Jakarta, CyberNews. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Syukur Nababan menegaskan, kalau memang ada anggota fraksinya yang bersalah, dia tidak keberaratan bila kasus tersebut diselesaikan secara hukum, Rabu (10/3). Hal itu diungkapkannya menanggapi kasus bagi-bagi uang saat pemilihan Deputy Senior BI Miranda S Goeltom.
"Silakan dibawa ke hukum. Tapi jangan gunakan itu hanya sebagai bentuk tekanan," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah jangan represif seperti pada masa orde baru. Bahkan dia menilai, pemerintahan SBY sudah manipulatif represif. "SBY bilang agar kasus itu dibuka terang benderang, tapi di pansus malah ditutup-tutupi," tandasnya.
Sedangkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun menuding, tuduhan terhadap dirinya terlibat L/C fiktif seakan-akan membuat masyarakat berimajinasi bahwa dia sedang bermasalah. "Tudingan itu juga ‘memaksa’ masyarakat untuk menerima imajinasi itu. Kemudian, masyarakat juga ‘dipaksa’ untuk memaklumi adanya barter kasus skandal Bank Century," sesalnya.
Padahal, kata dia, pansus angket Bank Century hidup dalam dunia yang nyata dan bukan di ruang imajinasi. Sementara pengamat ekonomi INDEF Aviliani mengatakan, jangan sampai bangsa ini terpentok pada kasus Bank Century saja. Selain itu, jangan sampai persoalan tersebut menghambat permasalahan lain yang sedang dihadapi.
"Semua pihak harus jalankan tugasnya masing dan jangan paranoid. Kita harus bicara masa depan. Misal, penyelesaian UU Jaringan Pengaman Sektor Keuangan, RUU Otoritas Jasa Keuangan dan APBN. Perilaku negarawan harus ditunjukkan oleh legislatif dan pemerintah," tandasnya.
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, apapun langkah DPR, harus berikan sentuhan sentuhan yang arif. "Persoalan ini harus dikelola dengan baik dan harus ada kepastian," tandasnya.
( Saktia Andri Susilo / CN13 )