
Tegal, CyberNews. Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno SH menegaskan, untuk penetapan jenis sanksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) H Akhmad Satori SE yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya akan menunggu keputusan hukum tetap yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Pasalnya, dalam kasus tersebut termasuk ketegori pelanggaran pidana.
Menurut dia, saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD masih dalam tahap penyelidikan. Yakni, melakukan verifikasi, klarisikasi dan koordinasi ke Polresta maupun pihak-pihak yang terkait. Selama belum ada ketetapan status hukum, seluruh hak-hak Akhmad Satori sebagai anggota Dewan tetap diberikan.
Edy Suripno menegaskan, dalam kasus tersebut BK tetap mengacu pada mekanisme kerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Tata tertib DPRD. Dalam aturan tersebut, BK mulai bisa bekerja setelah mendapatkan perintah dari pimpinan Dewan. Hasil penyidikan kemudian dilaporkan ke pimpinan dan kemudian pimpinan Dewan mengajukan ke Badan Musyawarah untuk bisa diparipurnakan. Hal itu, apabila pertimbangan-pertimbangan dari hasil penyidikan BK telah sesuai dengan peratuan dan layak diparipurnakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal mulai melakukan penyidikan terhadap keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), H Akhmad Satori SE dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari aparat kepolisian dan perintah langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno SH.
( Wawan Hudiyanto / CN14 )