
Semarang, CyberNews. Pemprov Jateng memberi hak sepenuhnya bagi delapan daerah untuk mengeluarkan surat izin penambangan di wilayahnya. Kedelapan daerah itu yakni Kabupaten Semarang, Jepara, Kabupaten Magelang, Banyumas, Cilacap, Batang, Pati dan Rembang telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang penambangan sendiri.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Dwi Paryono mengatakan, pihaknya hanya tinggal melakukan monitoring dari pelaksanaan izin yang telah dikeluarkan. "Pengawasan memang tanggung jawab bersama-sama, hanya pemprov bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin itu. Tinggal daerah mau tidak melaksanakannya," kata dia, Selasa (9/3).
Dijelaskannya, daerah tersebut diberi keleluasaan dalam mengeluarkan izin penambangan. Dari delapan daerah itu, masih terbuka peluang daerah lainnya untuk memiliki hak penuh mengeluarkan izin penambangan, sepanjang telah memiliki perda. "Perda itu acuannya. Kalau belum memiliki perda, tentunya harus mengikuti peraturan yang sekarang berlaku," ujar Teguh.
Selama ini izin dikeluarkan Dinas ESDM Jateng setelah mempelajari rekomendasi dari bupati/wali kota. Dengan begitu kewenangan penuh soal izin penambangan masih berada di pemprov. Payung hukum izin penambangan masih mengikuti peraturan di tingkat Provinsi Jateng, baik yang berbentuk peraturan daerah maupun peraturan gubernur.
( Dicky Priyanto / CN14 )