
Solo, CyberNews. Polisi masih memburu Giyanto (28), warga Purwoprajan, Jebres, yang menganiaya istrinya, Mei Kristiana (27) dengan menyiram wanita itu memakai cairan kimia dan memukulinya hingga korban masuk rumah sakit. Sejumlah kerabat pelaku sudah didatangi polisi, untuk mencari informasi keberadaan pria yang kabur usai menganiaya istrinya pada Sabtu (6/3) malam lalu.
Kasat Reskrim Kompol Susilo Utomo, mewakili Kapoltabes Kombes Pol Joko Irwanto, Selasa (9/3), mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku masih misterius. "Kami sudah minta keterangan dari kerabat pelaku untuk melacak keberadaannya," katanya. Jika pelaku nanti tertangkap, dia bisa dijerat dengan UU KDRT yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Bahkan hukuman bisa lebih lama lagi, jika nanti terbukti pelaku merencanakan penganiayaan dan melakukan penyekapan terhadap istrinya.
Apalagi diperoleh keterangan, Giyanto sudah menyiapkan cairan kimia sehari sebelum cairan itu disiramkan ke tubuh istrinya. "Yang jelas, kasus ini masih kami selidiki. Kami masih mengumpulkan barang bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan cairan kimia yang disiramkan ke tubuh korban. Jenisnya masih diidentifikasi," tuturnya.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui seputar kejadian yang dialami ibu tiga anak itu. Dari keterangan para saksi, semua mengatakan bahwa pelaku sering cemburu terhadap istrinya tanpa alasan jelas. "Saksi-saksi juga mengatakan, pelaku sering menganiaya istrinya," ungkap Kasat Reskrim.
( Irfan Salafudin / CN14 )