
Jakarta, CyberNews. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penanganan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana permohonan tersebut, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Dalam permohonannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuturkan, pengucuran dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp 600 miliar ke Bank Century dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pengucuran dana tersebut diduga terjadi kongkalikong sehingga negara dirugikan.
Dalam kasus tersebut, MAKI menilai Boediono dan Sri Mulyani Indrawati, dan beberapa orang lainnya layak dijadikan tersangka. Dengan tidak menetapkan mereka sebagai tersangka, dapat dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum KPK, langsung membberikan jawaban. Mereka menilai MAKI tidak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan praperadilan (legal standing). Selain itu, permohonan praperadilan MAKI tidak termasuk objek praperadilan, karena hingg kini KPK belum pernah melakukan penyidikan kasus Century.
Penanganan kasus tersebut baru tahap penyelidikan. Kemudian, putusan pengadilan terkait permohonan praperadilan dengan kasus yang sama, dan juga diajukan oleh pemohon yang sama, telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam lanjutan sidang hari ini, hakim tunggal Hari Sasangka memerintahkan kedua belah pihak untuk membawa bukti dan dokumen. Selain pembacaan replik yang kemudian langsung ditanggapi duplik termohon. Lalu, Rabu dan Kamis, rencananya dua anggota Panitia Khusus Bank Century DPR akan dihadirkan dalam sidang untuk memeberikan kesaksian.
"Rencananya dua anggota pansus akan kami hadirkan. Mereka yang memilih opsi C," kata Boyamin.
Tanggal 13 Oktober 2009, Hari Sasangka, yang saat itu juga sebagai hakim tunggal praperadilan, menolak permohonan MAKI atas kasus yang sama. Alasannya, perkara yang dimaksud pemohon bukan merupakan objek praperadilan karena KPK belum melakukan penyidikan. "kalau ditolak lagi, kami akan mengajukan praperadilan terus. Ini untuk mempercepat penanganan perkara," tutur Boyamin.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )